Karim, R. A. Pengaruh akuntabilitas, transparansi dan sistem pengendalian intern terhadap kinerja keuangan. PARADOKS Jurnal Ilmu Ekonomi, 2(1), 39–49. Kegiatan Seknas FITRA mencakup analisis mengenai anggaran negara, peningkatan kemawasan publik, advokasi untuk transparansi anggaran, dan reformasi hukum untuk menjadikan regulasi keuangan lebih transparan dan akuntabel. Paparan dan diskusi di ruang ini merupakan rangkaian kegiatan setelah tim OGP internasional tersebut diajak berkeliling oleh Kang Yoto untuk melihat langsung berbagai pelaksanaan implementasi renaksi OGP di gedung Pemkab Bojonegoro.
Liestiani, A. Pengungkapan laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten/kota di Indonesia untuk tahun anggaran 2006. Skripsi. Departemen Akuntansi, Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia. Buku ini menawarkan konsep dan metoda untuk melakukan audit gender. Dimaknai sebagai alat untuk memeriksa, mengkaji, dan menilai penyusunan, pelaksanaan, hasil dan dampak kebijakan anggaran dari perspektif gender.
Abidin, M. Z. transparansi Dana Desa . Jurnal Ekonomi & Kebijakan Publik, 6(1), 61–76. Slamet Widodo (2016).
Public Involvement In Price Range Transparency When It Comes To Opportunities And Challenges
Penerapan reformasi birokrasi di bidang anggaran manajemen dianggap tidak memiliki sistem terstruktur. Dalam pemerintah daerah, hal ini ditandai dengan transparansi yang rendah dan akuntabilitas dalam sistem penganggaran lokal. Sistem manajemen keuangan yang mana masih kontradiktif dengan tujuan pemerintahan yang baik membutuhkan transparansi dan akuntabilitas dalam semua bidang pemerintahan. Munculnya e-budgeting secara tidak langsung menjadi bukti pemanfaatan program e-government di Indonesia. Trasnparansi dan partisipasi masyarakat diharapkan mendukung pemerintah untuk melakukan perbaikan dalam kualitas pelayanan publik.
Penganggaran Partisipatif dan Pemberdayaan Partisipasi Masyarakat, Buletin APBN, Pusat Kajian Anggaran Badan Keahlian DPR RI, Edisi 20, Vol.
Pengaruh Kompetisi Politik Dan Kekuatan Politik Terhadap Transparansi Pengelolaan Keuangan Daerah
Azlim, Darwis, & Bakar, U. A. Pengaruh penerapan good governance dan Standar Akuntansi Pemerintah terhadap kualitas informasi keuangan SKPD di Kota Banda Aceh. Jurnal Akuntansi Pascasarjana Universitas Syiah Kuala, 1(1).
Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 16(2), 218–230. Selanjutnya untuk renaksi Akuntabilitas Pemerintahan Desa (3 indikator) dan transparansi sistem anggaran daerah (2 indikator) semuanya tercapai 100 percent. Untuk renaksi open knowledge kontrak tercapai 40% dan renaksi peningkatan kualitas pelayanan publik yaitu bidang pelayanan kesehatan pada salah satu indikator tercapai 50%. Knowledge Sector Initiative (KSI) mendukung pembuat kebijakan di Indonesia untuk mengembangkan kebijakan pembangunan yang lebih efektif dengan menggunakan penelitian, data, dalam membuat analisis yang lebih baik. KSI bekerja dengan penyedia hasil penelitian dan lembaga pemerintah untuk meningkatkan kualitas penelitian dan memperkuat relevansinya sehingga dapat digunakan untuk mendukung penyusunan kebijakan. KSI juga bekerja untuk meminda peraturan dan praktik yang mendukung penelitian berkualitas dan membuat penggunaan bukti dalam penyusunan kebijakan menjadi lebih mudah.
Brittany Lane yang juga didampingi oleh Seknas OGI (Open Government Indonesia) Vitya Vindi, terlihat antusias dan mengajukan berbagai pertanyaan kritis. Putra, A. Menguatkan Tata tata kelola transparansi informasi publik di perguruan tinggi. Integritas, 3(1), 173–189.
Putriana, D. Pengaruh Transparansi, Akuntabilitas dan Partisipatif Anggaran Terhadap Efektivitas Pengelolaan Dana Desa Di Masa Pandemik Covid-19 Dalam Perspektif Islam. (Doctoral dissertation, UIN RADEN INTAN LAMPUNG). Adawiyah, R. Pengaruh Transparansi dan Akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa Terhadap Pemberdayaan Masyarakat Desa Cipambuan Kecamatan Babakan Madang Kabupaten Bogor (Doctoral dissertation, Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Universitas Pakuan).
Kristiyanto, E. N. Urgensi keterbukaan informasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 16(2), 231–244. Istiqoriyah, L., & Lolytasari.